Peraturan Akademik (PA) Universitas Cenderawasih adalah peraturan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam menjalani kegiatan akademik di lingkungan Universitas Cenderawasih. Peraturan Akademik ini bertujuan menjamin terselenggaranya kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Universitas Cenderawasih. Peraturan Akademik ini berfungsi sebagai pedoman bagi: (1) dosen dalam menyelenggarakan kegiatan akademik, (2) tenaga kependidikan dalam membantu menyelenggarakan kegiatan praktikum dan administrasi akademik, dan (3) mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan akademik selama mengikuti pendidikan di Universitas Cenderawasih.